Berita

Sewa Perpanjang Pajak dan Balik Nama Kendaraan 'Bebas' Administrasi Hingga 31 Agustus 2017 mendatang

20 July 2017

Perpanjang Pajak dan Balik Nama Kendaraan 'Bebas' Administrasi Hingga 31 Agustus 2017 mendatang

Kabar baik bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor maupun balik nama kendaraan dalam waktu dekat. Pasalnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terhitung sejak tanggal 19 Juli hingga 31 Agustus 2017 akan melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Edi Sumantri, Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1594 Tahun 2017 pada 19 Juli 2017 untuk memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-BK.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang tidak atau belum membayar pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya dan yang tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor yang belum daftar ulang tahun 2017 dalam rangka pemeriksaan pengesahan kendaraan bermotor. Penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB ini dilakukan dengan cara menyesuaikan sistem PKB dan BBN-KB yang sudah ada.

Apabila para wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan ini, dengan kata lain tidak kunjung membayar utang pajak hingga tanggal 31 Agustus mendatang. Para wajib pajak tersebut dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun kebijakan terbaru yang memudahkan masyarakat ini dapat dilakukan di kantor bersama Samsat di wilayah DKI Jakarta dan dilakukan dengan penyesuaian sistem PKB dan BBN-KB.

Sembodo RENTCAR melayani rental mobil untuk perseorangan maupun perusahaan. Mobil-mobil seperti Alphard, Innova serta Mini Bus Hiace untuk Pariwisata juga tersedia.

Berita Terkait

©2024 Sembodo RENTCAR - Car Rental Solution. All Rights Reserved