Berita

Sewa Paham Aturan Main Yellow Box Junction di Persimpangan Jalan

06 April 2016

Paham Aturan Main Yellow Box Junction di Persimpangan Jalan

 Meski sudah diterapkan beberapa tahun, tapi masih banyak pengguna jalan yang belum paham kegunaan garis kuning berbentuk persegi di persimpangan. Anda harus paham aturan main Yellow Box Junction di persimpangan jalan.

Jika Anda melintasi persimpangan di beberapa daerah, bisa mendapati garis ber warna kuning yang membentuk persegi di permukaan aspal. Ya, na ma kerennya yellow box junction (YBJ). Tapi kenyataannya, meski sudah diaplikasi sejak 2010, banyak pengendara yang belum paham mengenai fungsi YBJ itu.

YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di persimpangan. Dengan pengaturan di YBJ, kepadatan lalu lintas tidak semakin kacau.

Nah, garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi pengendara lain ketika terjadi antrean kendaraan di area persimpang an tersendat. Jadi pada sisi jalan lain ketika lampu lalu lintas sudah menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan maju melewati garis tersebut sebelum kawasan yellow box itu bersih dari kendaraan lain yang melintas.

Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci. “Peraturan yellow box junction ini lebih diutamakan dibanding lampu lalu lintas untuk mengurangi kemacetan di persimpangan,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, S.Sos, MH, Kasubdit Bin Gakum Polisi Daerah Metro Jaya Direktorat Lalu Lintas.

Memang YBJ atau kotak kuning ini berkaitan dengan aturan dan kepentingan lalu lintas. Kotak kuning di jalan raya ini berfungsi untuk mengurangi kemacetan dan permasalahan lalu lintas lainnya.

Hal ini diperkuat oleh aturan yang ada dalam hukum Negara Indonesia, yang tertulis di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan AngkutanJalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop.

Jangan anggap remeh dengan aturan ini, karena bagi yang melanggar akan diberi sanksi. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000. Semua itu diatur dalam pasal 103 ayat (3) tentang Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas juga pasal 106 ayat (4) huruf b: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan marka jalan.

Sekadar informasi, saat ini lokasi Yellow Box Juntion di Jakarta ada di simpang Kebon Sirih, simpang Sarinah, simpang Mesjid Agung Al Azhar, simpang Pancoran, simpang Pusat Grosir Cililitan (PGC), jalan Letjend Sutoyo, simpang Atma Jaya Pluit dan Boulevard Kelapa Gading.

Namun YBJ akan memiliki fungsi maksimal, ketika semua pe ngendara paham dan mematuhi aturan main di area itu. Begitu pula konsistensi penerapan sanksi oleh aparat kepolisian lalu lintas bagi pelanggar sebagai bentuk efek jera.

Sembodo RENTCAR melayani rental mobil untuk perseorangan maupun perusahaan. Mobil-mobil seperti Alphard, Innova serta Mini Bus Hiace untuk Pariwisata juga tersedia.

Berita Terkait