Berita

Sewa Polda Metro Jaya Back up Pemda Soal Aturan Mobil di Jakarta Harus Punya Garasi

15 September 2017

Polda Metro Jaya Back up Pemda Soal Aturan Mobil di Jakarta Harus Punya Garasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan baru bahwa pemilik mobil diharuskan memiliki garasi. Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah mobil yang dimiliki.

Aturan ini sendiri berbentuk peraturan daerah yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Lebih tepatanya, aturan tersebut tertera pada Pasal 140 mengatur pemilik kendaraan bermotor wajib mempunyai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.

Terpaut hal ini, pihak berwajib dalam hal ini kepolisian wilayah Polda Metro Jaya siap memberikan dukungan.

"Kami siap mem-back up, silakan diterapkan," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana usai bertemu Gubernur Djarot Saiful Hidayat, seperti dikatakannya kepada media.

Sanksi yang berlaku terkait aturan ini adalah terganjalnya penerbitan surat tanda nomor kendaraan atau STNK.

Seperti dikatakan, STNK tidak diterbitkan jika tidak ada keterangan dari lurah bahwa pemilik mobil dipastikan memiliki garasi.

Jasa sewa atau rental mobil yang kami tawarkan antara lain rental mobil mewah, rental mobil pengantin, rental mobil murah, mini bus pariwisata dan semacamnya serta paket wisata.

Berita Terkait